Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
2021-01-16 21:02:27
 

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.(Foto: Azka/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengimbau anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan sanksi atas pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman, yang dilayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu sebagai pembelajaran dan evaluasi. Dirinya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali sehingga tercipta pesta demokrasi yang terus meningkat kualitasnya di masa mendatang.

"Hal ini jangan sampai terulang, permasalahan ini berawal dari perselisihan suara pasangan calon di Kalimantan Barat yang berimbas ke MK dan akhirnya berujung di KPU Pusat. Kalau ada suara yang hilang atau penggelembungan, berarti ada yang salah dalam pelaksanaannya." kata Azis melalui siaran pers yang diterima Parlementaria, Jumat (15/1).

Diketahui, alasan Arief diberhentikan DKPP adalah pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, Evi Novida Ginting yang merupakan anggota KPU juga diberhentikan dengan alasan yang sama. Hal tersebut akhirnya memicu pemberhentian Ketua KPU sebab membersamai Evi dalam melakukan gugatan atas putusan pemecatannya di PTUN.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu menegaskan DPR RI akan mendalami terlebih dahulu terkait penjelasan DKPP dan berharap perkara pemecatan tersebut tidak mempengaruhi kinerja KPU.

"DPR akan mempelajari terlebih dahulu, kita dengar penjelasan DKPP duduk permasalahannya dengan transparan. Jangan sampai beban kerja KPU dapat terganggu dan terhambat, terlebih baru saja melaksanakan Pilkada Serentak dan perlu melakukan sebuah evaluasi," ujar politisi dapil Lampung II.(hal/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2